






Ruang lingkup meliputi:
Meliputi bidang perbankan konvensional maupun perbankan syariah, termasuk tetapi tidak terbatas pada analisa terhadap dokumen Kredit Bank maupun Kredit Sindikasi dan membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian dan kegiatan perbankan, dan hal-hal terkait lainnya.
Memberikan konsultasi perkawinan, pembagian harta gono-gini, dan hal-hal terkait lainnya, baik untuk muslim maupun non-muslim.
Melakukan Legal Due Dilligence (“LDD”) dan menyusun Legal Opinion untuk keperluan Initial Public Offering (IPO), menawarkan Obligasi, pembuatan perusahaan baru, pelaksanaan merger, akuisisi atau konsolidasi (M&A); membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian, baik investasi, sekuritas, dan hal-hal terkait lainnya.
Memberikan konsultasi dan/atau pembuatan dokumen hukum terkait dengan kegiatan usaha perusahaan, tetapi tidak terbatas pada: